Hore, Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Cair Sebelum Lebaran

Pemerintah memperluas pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji, yakni mereka yang bergaji dibawah Rp 3 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 17:00 WIB
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperluas pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji, yakni mereka yang bergaji dibawah Rp 3 juta.

Semula program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta. Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia.

"Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Merdeka.com, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Susi mengatakan pemerintah akan menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.

"Alokasinya di anggaran PEN. Sesuai arahan dan hasil Rakortas, direncanakan besarannya Rp 1 juta per orang," kata dia.

Susi mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pekerja dalam waktu dekat. Diperkirakan pelaksanaanya sebelum lebaran Idulfitri. Agar, daya beli masyarakat menjelang hari raya tetap terjaga ditengah kenaikan harga komoditas.

"Penyalurannya akan dilakukan secepatnya, untuk menjaga daya beli para Pekerja, di masa Ramadan dan Idul Fitri," kata dia.

 

2 dari 4 halaman

Dicairkan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan dialog dengan puluhan pendamping desa yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021. (Istimewa)

Sementara itu, untuk pencairan subsidi upah akan dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian tersebut akan membuat ketentuan lanjutan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Untuk pengaturan lebih lanjut, biasanya akan diatur lebih teknis melalui Permenaker tentang Pedoman Pemberian BSU," kata dia mengakhiri.

Sebelumnya, dalam program bantuan subsidi upah pekerja ini , pemerintah menganggarkan dana Rp 8,8 triliun. Dana tersebut akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta.

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Disebar ke 8,8 Juta Pekerja, Ini Syaratnya

Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Sasarannya (subsidi gaji) 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Bantuan Sosial

Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Diagendakan besarannya Rp 600 ribu per penerima," kata dia. Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya