KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Selain Rahmat Effendi, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Apr 2022, 17:47 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rahmat Effendi diperiksa perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Perpanjangan penahanan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Selain Pepen, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan kepusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Mereka masih harus mendekam di dalam rumah tahanan (rutan) hingga 5 Mei 2022.

"Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RE (Pepen) dan lainnya masing-masing untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dan Wahyudin masih akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sementara Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1.

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka

Tersangka Wali Kota Bekasi Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

 

3 dari 3 halaman

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya