KPK Masih Pelajari Vonis Pengadilan untuk Bidik Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2022, 09:06 WIB
Terdakwa suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah yang juga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Petikan putusan dipelajari lembaga antirasuah untuk menjerat Azis sebagai penerima suap dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2017.

"Adapun Kemudian putusan mengenai Azis Syamsuddin di perkara sebelumnya di Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum, tentu ini menjadi dasar nantinya di dalam penambahan informasi dan data dalam proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Ali memastikan penyelidikan kasus DAK Lamteng masih berjalan. Ali menyebut tim penyidik masih mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat Azis.

"Proses penyelidikan itu tentu kan mencari peristiwa pidana, apakah kemudian ada peristiwa pidana dan kemudian itu pidana korupsi menjadi kewenangan KPK, maka tentu akan diteruskan atau ditingkatkan pada proses berikutnya dalam proses penyidikan," kata Ali.

Keterlibatan Azis dalam suap DAK Lamteng sempat terungkap di persidangan. Dalam sidang, dua saksi yaitu Taufik Rahman dan Aan Riyanto menyampaikan pihaknya memberi uang pada Azis melalui politikus muda Golkar Aliza Gunado dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.

Taufik adalah mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Aan adalah mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Suap diduga berkaitan dengan pengurusan DAK Lamteng. Saat terjadi proses suap, Azis merupakan ketua badan anggaran DPR RI.

2 dari 2 halaman

Suap Robin Pattuju

Namun saat Azis mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus ini, dirinya dan Aliza Gunado menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju untuk menghentikan penyelidikan.

Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas penyuapan tersebut. Vonis dijatuhkan pada Kamis, 17 Februari 2022.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Selain itu, Azis dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya