Peserta Tax Amnesty Didominasi Wajib Pajak Punya Harta Rp 1-10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update program tax amnesty II

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2022, 22:08 WIB
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty II didominasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan harta kekayaan antara Rp 1 miliar - Rp 10 miliar. Porsinya mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.

"Peserta PPS ini 40 persen memiliki harta dengan range Rp 1-10 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Urutan terbesar kedua yakni WP OP dengan total harta Rp 10 miliar - Rp 100 miliar, yani 34,67 persen. Di Urutan ketiga merupakan WP OP dengan harta sekitar Rp 100 juta - Rp 1 miliar.

Sementara itu, WP OP dengan harta di atas Rp 10 triliun menjadi yang paling kecil keterlibatannya yakni hanya sekitar 0,11 persen.

"(Orang) dengan harta di atas Rp 10 triliun ini ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," kata dia.

Sementara itu dari sisi profesi, peserta PPS paling banyak dari kalangan pegawai dengan porsi 45 persen. Disusul wajib pajak yang bergerak di industri perdagangan besar dan eceran yakni 34,1 persen.

"Ternyata banyak pegawai yang belum sampaikan harta kekayaannya dan memakai kesempatan ini untuk melakukan PPS," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kemudian dari sektor jasa perorangan lainnya 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen dan jasa profesional lainnya 1,8 persen. Sedangkan sektor lainnya sebesar 7,0 persen.

Sampai tanggal 28 Maret 2022 jam 10 pagi tadi, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 29.260 WP OP yang ikut PPS dengan surat keterangan mencapai 33.306. Jumlah harta yang dikekaslariakan sebesar Rp 44,6 triliun.

Dari jumlah tersebut pajak yang dibayarkan sebagai PPh final sebesar Rp 4,45 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 38,85 triliun, Rp 2,83 triliun yang diinvestasikan di dalam negeri dan Rp 2,59 triliun yang hartanya masih ada di luar negeri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya