PKS Soal Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022: Aturan Aneh dan Kurang Relevan

PKS meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. Sebab, aturan itu dinilai akan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2022, 09:26 WIB
Penumpang menaiki kereta api Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Berakhirnya larangan mudik pada 17 Mei 2021, Stasiun Senen ramai oleh pemudik susulan yang hendak berangkat ke kampung halaman di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai kurang relevan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 1443 H/2022 M. Dia menjelaskan saat ini status pandemi sudah terkendali dan terlihat tingkat herd immunity juga sudah lebih tinggi.

"Status pandemi saat ini relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi. Jadi kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty, Jumat 26 Maret 2022.

Dia mengungkapkan stok vaksin yang saat ini masih ada sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang ada di daerah. Sehingga mereka juga kata tadi terjaga dan aman dari Covid-19.

"Lebih baik stok vaksin yang tersedia itu diberikan ke daerah-daerah yang cakupan vaksinasinya masih rendah. Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali " ungkapnya.

Status pandemi yang relatif terkendali, kata Netty, tampak dari dilonggarkannya beberapa kebijakan oleh pemerintah. Seperti misalnya PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap.

Kemudian, anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen. WNA dan pelaku perjalanan luar negeri pun sekarang sudah tidak diwajibkan untuk karantina. Bahkan, lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, agenda-agenda besar seperti pagelaran MotoGP juga sudah digelar oleh pemerintah.

"Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik. Jangan bebani masyarakat dengan hal-hal yang tidak perlu dan membuat kebijakan pemerintah seperti kurang sinkron," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Minta Dievaluasi

Netty meminta aturan kewajiban booster saat mudik dievaluasi. Sebab, aturan itu dinilai akan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Ingat ya, vaksin booster itu sifatnya tidak wajib tapi sebagai pilihan sebagaimana pernyataan dari Kemenkes. Jadi aturan mudik cukup vaksin dosis lengkap dan tetap menjaga prokes saja," tutupnya.

Sebagai informasi, Pemerintah memasang target vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720. Jika dibandingkan dengan total sasaran tersebut maka hingga Kamis (24/3), vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 93,81%.

Adapun tingkat vaksinasi dosis kedua di Indonesia baru mencapai 75,06%. Tingkat vaksinasi ketiga baru 8,72% dari target vaksinasi Covid-19.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya