Perhatikan! Alasan CPNS Tidak Diangkat Jadi PNS Selain Tidak Memenuhi Syarat

Para CPNS harus memenuhi persyaratan pengangkatan terlebih dahulu untuk bisa diangkat menjadi PNS.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS jadi PNS.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap penetapan NIP. Tidak berhenti sampai situ saja, peserta yang berhasil lolos harus memenuhi persyaratan agar sah menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti yang diketahui, peserta seleksi CPNS yang telah berhasil lolos tidak langsung diangkat begitu saja menjadi PNS meskipun telah melewati perjalanan yang cukup panjang. Mulai seleksi administrasi, SKD, SKB, wawancara, hingga penetapan NIP.

Para CPNS harus memenuhi persyaratan pengangkatan terlebih dahulu untuk bisa menjadi PNS. Adapun syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS adalah harus lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sehat jasmani dan rohani.

“#SobatBKN, CPNS tidak otomatis bisa langsung diangkat menjadi PNS lho… Ingat kamu harus memenuhi syarat utama yakni lulus Diklat dan sehat jasmani dan rohani,” demikian penjelasan lebih lanjut seperti mengutip akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (28/3/2022).

Nantinya CPNS yang telah memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS oleh PPK. Tentunya dalam jabatan dan pangkat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lantas bagaimana bila CPNS tidak lulus salah satu syarat atau bahkan keduanya?

Terkait hal ini, Badan Kepegawain Negara (BKN) menegaskan bahwa CPNS akan diberhentikan sebagai PNS.

“CPNS yang tidak memenuhi syarat maka diberhentikan sebagai PNS,” tegas BKN dalam akun Instagram resminya.

 

2 dari 2 halaman

CPNS yang Diberhentikan

Melantik dan mengambil sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker di BPVP Padang, Rabu (23/3/2022). (Istimewa)

Di samping itu, terdapat beberapa kriteria, selain kedua syarat tersebut, para CPNS diberhentikan. Sebagai informasi, aturan ini telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Di dalam pasal 37 dari peraturan tersebut dikatakan, CPNS juga bisa diberhentikan apabila:

1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

2. Meninggal dunia

3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya