Cara dan Syarat Dapat Sertifikasi Halal, Daftar di Https://ptsp.halal.go.id

Berikut ini proses sebuah produk bisa mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2022, 06:00 WIB
Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. (dok: Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan logo halal yang baru. Berbicara mengenai label halal, bagaimana sebuah produk bisa mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH?

Sebelumnya, penetapan logo halal yang baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40/2022 tentang Penetapan Label Halal. Adapun Surat Kementerian Agama pun telah ditetapkan di Jakarta per 10 Februari 2022 dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Sementara itu, logo halal ini menjadi hal terpenting yang wajib dimiliki sebuah produk. Sebab, adanya logo halal menandakan bahwa produk tersebut telah dinyatakan kehalalannya sesuai dengan syariat Islam.

Jadi, setiap produk yang beredar harus memiliki logo halal ini agar dapat diperjualbelikan di Indonesia. Lantas bagaimana sebuah produk bisa mendapatkan sertifikasi halal?

Bagi pengusaha atau pihak lain yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, terlebih dulu melakukan pendaftaran online melalui link https://ptsp.halal.go.id.

Mengutip informasi dari website halal.go.id, Selasa (15/3/2022), berikut ini cara dan syarat mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.

 

2 dari 3 halaman

Alur Sertifikasi Halal

Ilustrasi dokumen. (Photo pch.vector Copyright by Freepik)

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan dokumen pelengkap:

a. Data pelaku usaha

b. Nama dan jenis produk

c. Daftar produk dan bahan yang digunakan

d. Pengolahan produk

e. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

 

2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen (proses 2 hari kerja)

3. BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (proses 2 hari kerja)

4. LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (proses 15 hari kerja)

5. MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (proses 3 hari kerja)

6. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal (proses 1 hari kerja)

Namun sebelum itu, lakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui link https://ptsp.halal.go.id.

 

3 dari 3 halaman

Dokumen Permohonan

Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Hal yang perlu diketahui selanjutnya adalah pemilik produk harus melengkapi dokumen permohonan untuk sertifikat halal seperti yang sudah ditentukan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, beirkut ini dokumen permohonan untuk sertifikat halal antara lain sebagai berikut.

1. Data pelaku usaha:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll.

b. Penyedia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyedia halal, salinan keputusan penetapan penyedia halal.

2. Nama dan jenis produk:

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan:

Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses pengolahan produk:

Berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan barang yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal:

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya