Harus Tahu, Berstatus Lajang Ternyata Boleh Punya Kartu Keluarga Sendiri

Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mar 2022, 20:51 WIB
Petugas melayani warga yang akan melakukan pencetakan di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Pamulang Square, Tangerang Selatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kepemilikan kartu keluarga atau KK menjadi hal wajib bagi warga negara Indonesia. Nah, ternyata kepemilikan KK ini bukan hanya dimiliki orang berkeluarga. Mereka yang masih lajang juga bisa memiliki kartu keluarga sendiri atau terpisah dari orang tua.

Ini diungkapkan langsung Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh melalui sebuah video yang diunggah pada akun instagram @dukcapilkemendagri, seperti dikutip Kamis (10/3/2022).

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan. Siapapun kita sepanjang sudah dewasa, status masih single boleh pecah KK," jelas dia dalam video tersebut.

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

KK wajib dimiliki setiap keluarga dan menjadi dasar untuk penerbitan KTP hingga menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara.

Jadi, kata dia, dalam aturan memungkinkan siapapun yang ingin memisahkan diri dari KK orang tua meski belum menikah. Di mana, KK hanya terisi 1 nama.

Dia mencontohkan banyak orang tua hanya sendiri dalam 1 kk karena ditinggal pasangan dan anak-anak sudah memiliki KK sendiri.

"Banyak anak-anak muda juga yang KK-nya hanya satu orang dirinya sendiri tinggal di rumah sendiri seorang diri saja. Dengan syarat sudah dewasa," jelas Zudan.

 

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Cara Membuat di Anjungan Mandiri

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Puspen Kemendagri)

Melansir laman Antara, membuat KK keluarga bisa dilakukan melalui mesin anjungan Dukcapil Mandiri. Untuk melakukan pencetakan mandiri, pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar permohonan administrasi kependudukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Disdukcapil.

PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan untuk mencetak, serta PIN tersebut hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan.

Anjungan Dukcapil mandiri tidak hanya mempersingkat waktu, namun mesin ADM juga dapat mencetak berbagai dokumen Dukcapil, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya