Calon Pengantin Dibunuh Tetangga di Ogan Ilir, Ayah Korban Turut Ditangkap Polisi

Hajrat, calon pengantin di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel tewas di tangan tetangganya sendiri.

oleh Nefri Inge diperbarui 27 Feb 2022, 00:30 WIB
Pelaku SL ditangkap usai menghabisi nyawa tetangganya sendiri, di kebun sawit di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel (Dok. Humas Polres Ogan Ilir / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Menjalani pernikahan dengan sakral, kini terkubur bersama jasad Hajrat (22), pemuda asal Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Satu bulan jelang pernikahannya, Hajrat harus tewas di tangan tetangganya sendiri hanya karena perkara sepele.

Pertikaian berdarah tersebut berawal pada hari Minggu (5/2/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik SMK Negeri (SMKN) 06 di Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir Sumsel.

Pelaku SL dan TG yang sedang membersihkan kebun tersebut, langsung didatangi Hajrat dan ayahnya, Darmawan. Cekcok mulut pun terjadi, karena tugas membersihkan kebun yang sebelumnya ditugaskan ke korban dan ayahnya, tergantikan oleh kedua pelaku.

Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman menuturkan, adu mulut tersebut berakhir mematikan, usai SL menikamkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis egrek (alat petik kelapa sawit), ke tubuh Hajrat hingga korban meninggal dunia.

"Motifnya sakit hati. Kebun itu milik sekolahan, pelaku bekerja di sana menggantikan Darmawan," katanya di Polres Ogan Ilir, Sabtu (26/2/2022).

Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Tim Polres Ogan Ilir yang mendapati laporan pembunuhan tersebut, berusaha mencaritahu keberadaan SL dan TG.

Akhirnya, pelaku SL ditangkap tak lama usai pertikaian berdarah tersebut. SL sempat dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan saat pertikaian berdarah tersebut.

“Kita sudah mengamankan barang bukti sajam dan alat memetik buah kelapa sawit. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 170 Ayat 3, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku TG masih diburu," ujarnya di Ogan Ilir Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ayah Korban Ditangkap

Kapolres Ogan Ilir Sumsel menunjukkan barang bukti, yang digunakan pelaku SL, untuk menghabisi nyawa tetangganya sendiri (Dok. Humas Polres Ogan Ilir / Nefri Inge)

Tak hanya pelaku SL yang diciduk. Anggota Polres Ogan Ilir juga menangkap ayah korban, Darmawan. Ternyata, SL juga turut melaporkan Darmawan, atas pengeroyokan yang dialami pelaku, hingga membuat SL mengalami luka bacok di sekujur tubuh.

"Namanya juga perkelahian, jadi SL juga melaporkan Darmawan. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mengamankan dia. Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku SL mengaku hanya membela diri saat diserang oleh korban dan Darmawan. Apalagi korban dan ayahnya menyerangnya menggunakan parang.

"Kami membersihkan kebun, lalu mereka berdua datang dan menyerang kami dengan parang. Saya terus menghindar dengan menangkis serangannya. Lalu, melihat ada egrek (alat pemetik kelapa sawit), jadi saya tusukan ke dia," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya