Waspada Komplotan Pencuri Mesin Tempel Perahu di Minahasa Utara

Abast mengatakan, para pelaku mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 pk dan 40 pk milik Roland Rumambi (44), warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Feb 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim gabungan opsnal Polresta Manado mengamankan komplotan pencuri mesin motor tempel perahu yang terjadi di dermaga Pelabuhan Wori, Minahasa Utara, Sulut, pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan pencuri tersebut terdiri dari tujuh orang pria. Komplotan itu sudah ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/2/2022) sore hingga Selasa (22/2/2022) dini hari.

“Enam pelaku merupakan warga Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, masing-masing berinisial MT (30), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), dan JT (16), serta satu lainnya JD (26), warga Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa,” ujarnya.

Abast mengatakan, para pelaku mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 pk dan 40 pk milik Roland Rumambi (44), warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Kasus pencurian itu diketahui Roland pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, saat korban akan melaut.

“Ternyata dua unit mesin motor tempel perahunya telah hilang. Korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” kata Abast.

Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp82 juta. Setelah itu korban melapor ke SPKT Polresta Manado.

Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Abast.

Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara. Juga beberapa ponsel serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.

“Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya