Permenaker Direvisi, Pencairan Dana JHT dan JKP Bakal Mandek?

Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan tetap berjalan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2022, 18:45 WIB
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT kini masih gantung, pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk dilakukan revisi.

Namun, proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tetap berjalan.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan pengajuan JKP yang telah berjalan sejak 1 Februari 2022 terus berlanjut.

"Ndak (ditangguhkan), itu tetap jalan semua. Regulasinya masih mengacu pada PP 37/2021 terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang sudah bisa diajukan per 1 Februari," kata Dian kepada Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).

"Sampai tadi pagi, sudah 56 peserta yang telah menerima manfaat JKP berupa uang tunai di bulan pertama," imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rencana Peluncuran JKP Batal

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dian menyampaikan, penyelenggaraan program JKP itu memang terpisah dengan Permenaker 2/2022. Meskipun, rencana peluncuran programnya oleh Presiden Jokowi pada Selasa (22/2/2022) kemarin batal terlaksana.

"Di nasional sudah terselenggara tuh pemberian manfaatnya untuk JKP, karena tidak terkait dengan Permenaker 2/2022. Meskipun kemarin launching ndak jadi, tapi manfaat tetep diberikan karena enggak ada masalah," bebernya.

Senada, pencairan dana JHT 100 persen sampai 4 Mei 2022 juga tetap bisa dilakukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Malahan, jumlah para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melakukan klaim terus bertambah.

"Datanya bergerak terus ya. Ada kenaikan tapi mungkin enggak signifikan. Karena memang PHK dan seterusnya masih ada, masih banyak. Itu masih dalam taraf under control, under manage lah," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya