Makin Mahal, Harga Gula Pasir Tembus Rp 17.300 per Kg

Harga rata-rata gula pasir premium per 22 Februari 2022 sebesar Rp 15.450 per kg.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 22 Feb 2022, 12:55 WIB
Pekerja menunjukkan gula pasir di Gudang Bulog Jakarta, Selasa (14/2). Kemendag menyatakan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) gula kristal putih sebesar Rp12.500 per kilogram akan dilakukan pada bulan Maret 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Harga gula pasir dalam beberapa hari terakhir terpantau naik perlahan. Beberapa pekan lalu, harga gula pasir di pasaran di kisaran Rp 12.500 per kilogram (kg) sampai Rp 13.000 per kg. Namun, harga gula pasir di beberapa wilayah di Indonesia naik tinggi bahkan ada yang capai Rp 17.300 per kg.

Mengutip laman hargapangan.id, harga rata-rata gula pasir premium per 22 Februari 2022 sebesar Rp 15.450 per kg. Sementara harga gula pasir lokal berada di Rp 14.200 per kg. Sebelumnya harga gula pasir lokal juga pernah menyentuh hampir Rp 15.000 per kg.

Rinciannya, harga per kilogram di Kepulauan Riau berada di angka Rp 12.200, Bali Rp 13.750, Kepulauan Bangka Belitung Rp 13.750, Riau Rp 13.750, Jawa Timur Rp 13.800. kemudian, Sumatera Selatan Rp 13.800, Sulawesi Barat Rp 13.850, Banten Rp 14.000.

Bengkulu Rp 14.000, Lampung Rp 14.050, Jambi Rp 14.100, DI Yogyakarta Rp 14.200, Jawa Tengah Rp 14.300, DKI Jakarta Rp 14.400, Jawa Barat Rp 14.500, Sulawesi Utara Rp 14.500, dan Kalimantan Barat Rp 14.550.

Kemudian, harga gula pasir di Nusa Tenggara Barat Rp 14.600, Sulawesi Selatan Rp 14.600, Sumatera Barat Rp 14.850, Sumatera Utara Rp 14.850, Maluku Utara Rp 15.000, Kalimantan Timur Rp 15.050, Kalimantan Utara Rp 15.100, dan Gorontalo Rp 15.450.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Daerah Lainnya

Pekerja tengah menata gula pasir di Gudang Bulog Jakarta, Selasa (14/2). Kesepakatan pembatasan harga eceran gula pasir atau gula kristal putih bakan dilaksanakan bulan depan oleh pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Serta, Kalimantan Tengah Rp 15.450, Nusa Tenggara Timur Rp 15.550, Kalimantan Selatan Rp 15.750, Sulawesi Tengah Rp 15.750, Aceh Rp 15.850, Maluku Rp 15.850, Sulawesi Tenggara Rp 16.250, Papua Barat Rp 16.900, Papua Rp 17.300.

Melalui daftar ini, terlihat harga paling rendah ada di Kepulauan Riau dengan Rp 12.200 per kilogram. Sementara paling tinggi berada di Papua dengan harga Rp 17.300 per kilogram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya