Aturan PPKM Level 4, WFO hingga Resepsi Nikah Maksimal 25 Persen

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Feb 2022, 08:13 WIB
Sejumlah pekerja menunggu lampu merah pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-28 Februari 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan terdapat pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan PPKM Level 4.

Salah satunya, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO. Sementara untuk Restoran hingga pasar swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sampai 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen,” kutipan Inmendagri.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.

“Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas; fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen,” kutipan Inmendagri.

2 dari 2 halaman

Aturan Resepsi Pernikahan

Warga mengabadikan kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Salah satu aturan kerja pada sektor non esensial diizinkan bekerja dari kantor atau 'work from office' (WFO) 75 persen dan sektor esensial 100 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

“Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian kutipan Inmendagri.

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya