Daftar 4 Kota yang Naik PPKM Level 4 hingga 28 Februari 2022

Empat kota di Jawa naik level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini berlaku pada 22-28 Februari 2022.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Feb 2022, 07:48 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Sudirman - Thamrin saat akhir pekan, Jakarta, Minggu (20/2/2022). Aktivitas warga di kawasan tersebut relatif ramai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di ibu kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Empat kota di Jawa naik ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada perpanjangan kali ini. Kebijakan tersebut berlaku pada 22-28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, empat kota yang naik ke PPKM Level 4 itu adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

"Berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," kata Safrizal ZA dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Menurut dia, perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

Selain itu, dia mengungkap, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode ini, tidak ada daerah yang masuk ke PPKM Level 1. Pada periode sebelumnya, ada 4 daerah yang berada pada level ini.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di PPKM Level 2. Saat ini, terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," tutur Safrizal.

 

2 dari 2 halaman

Alasan

Safrizal mengungkap alasan empat kota tersebut naik ke PPKM Level 4. Dia mengatakan kenaikan ini merupakan salah satu antisipasi penularan Covid-19.

"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya