DPRD DKI Desak Anies Segera Laksanakan Putusan PTUN Keruk Kali Mampang

Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dijatuhi hukuman oleh PTUN Jakarta mengeruk Kali Mampang hingga tuntas setelah kalah dalam gugatan yang diajukan korban banjir 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Feb 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi - Petugas UPK Badan Air DLH DKI Jakarta berjibaku membersihkan tumpukan sampah yang menghalangi aliran air Kali Mampang, Jaksel. Gubernur DKI Anies Baswedan dihukum PTUN Jakarta mengeruk Kali Mampang sampai tuntas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah menyatakan, pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota. Karena itu, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melaksanakan putusan tersebut.

"Wajib Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit, menurut saya," kata Ida kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir. Oleh karenanya, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.

"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.

2 dari 2 halaman

Kalah Gugatan dari Korban Banjir

Anak-anak bermain air saat banjir merendam permukiman warga di Kemang Timur XI, Jakarta Selatan, Minggu (21/2/2021). Longsor yang merusak rumah dan menutup aliran kali membuat RT 10 dan 12, RW 03, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan masih terendam banjir. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya