Liputan6.com, Jakarta Polemik Program Jaminan Hari Tua (JHT) belum reda. Kalangan buruh mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Advertisement
Polemik Program Jaminan Hari Tua (JHT) belum reda. Kalangan buruh mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Diterbitkan 17 Februari 2022, 11:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Polemik Program Jaminan Hari Tua (JHT) belum reda. Kalangan buruh mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Advertisement