Modus Jahat 3 Wanita di Medan Peras Korbannya Usai Janji Kencan Lewat Aplikasi Online

Hati-hati bagi Anda yang hendak berkencan melalui aplikasi online. Di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), polisi menangkap 3 orang pemeras. Para pelaku memeras korbanya dengan modus janjian kencan setelah komunikasi lewat aplikasi online.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Feb 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi aplikasi kencan. Kredit: amrothman via Pixabay

Liputan6.com, Medan Hati-hati bagi yang hendak berkencan melalui aplikasi online. Di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), polisi menangkap 3 orang pemeras. Para pelaku memeras korbanya dengan modus janjian kencan setelah komunikasi lewat aplikasi online.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pada Selasa, 15 Februari 2022, mengatakan, 3 pelaku pemerasan ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Para pelaku menguras uang korbannya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Ketiga pelaku, semuanya perempuan. Masing-masing berinisial SI (22) warga Medan Sunggal, L (27) warga Medan Deli, dan B (21) Sei Mencirim, Sunggal," kata Fathir.

Kapolsek menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap terbagi dalam 2 kasus. Kasus pertama, 2 pelaku SI dan L, lokasi kejadian di salah satu indekos Jalan Sei Halian, Medan Petisah. Kasus kedua, pelaku B, lokasi kejadian di penginapan Jalan Ayahanda, Medan Petisah.

Kasus pertama terjadi pada 23 Januari 2022. Awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku SI. Kemudian terjadi kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250.000.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Minta Uang Servis

Pelaku pemerasan

Saat korban bertemu dengan pelaku SI di indekos Jalan Sei Halian, pelaku SI ternyata meminta uang servis sebesar Rp 2.500.000. Karena tidak sesuai kesepakatan, korban menolak. Pelaku SI lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan.

Tidak lama berselang teman pelaku berinisial L datang, lalu masuk ke dalam kamar indekos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan, dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri korban.

Di saat bersamaan, pelaku SI memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet korban. Pelaku kemudian mengambil uang Rp 350.000 di dalam dompet, kemudian kabur bersama pelaku L.

"Korban yang tidak terima membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

3 dari 3 halaman

Foto Tidak Sesuai

Ilustrasi (pexels/cottonbro).

Diterangkan Fathir, kasus kedua terjadi pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku B hingga sepakat untuk berhubungan intim dengan tarif sebesar Rp 300.000.

Korban lalu bertemu dengan pelaku di salah satu penginapan Jalan Ayahanda. Sesampainya di penginapan, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.

Namun, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar. Pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang ada di dalam dompet korban.

"Para tersangka mengaku baru kali ini melakukan pemerasan dengan modus kencan. Diduga kuat kasus pemerasan dengan modus prostitusi seperti ini sudah banyak korban," Fathir menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya