Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Selain Angin Prayitno, mantan pejabat pajak Dadan Ramdhani divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Feb 2022, 17:04 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022). Angin Prayitno Aji merupakan terdakwa suap pengurusan pajak di Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani divonis masing-masing 9 tahun dan 6 tahun penjara.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Angin. Vonis Angin yakni 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Dadan divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/2/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pegawai pajak tersebut berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.375.000 dan SGD 1.095.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," kata hakim.

2 dari 2 halaman

Tak Berbeda dengan Tuntutan

Vonis yang memberatkan keduanya lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dianggap tidak menunjukkan sikap penyesalan.

Sementara hal meringankan yakni mereka dianggap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Vonis terhadap keduanya tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK. Angin dituntut 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdhani dituntut pidana 6 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu membayar uang pengganti Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000, dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya