Rokok Ilegal Tumbuh Subur, Pemerintah Diminta Turunkan Tarif Cukai

Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen dinilai menyuburkan peredaran rokok ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 16:30 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Keputusan pemerintah menaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan cukai rokok pada masa resesi ekonomi dan pendemi Covid 19 kembali disesalkan berbagai pihak.

Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tapi justru menutup kesempatan kerja di industri rokok karena banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja. Sekaligus menyuburkan rokok illegal dan merugikan pemerintah sendiri.

“Konsumsi rokok saat ini faktanya memang meningkat akan tetapi hal tersebut juga didorong oleh makin maraknya peredaran rokok illegal. Hal tersebut diakibatkan oleh peralihan para perokok dari rokok ber-merk kepada rokok illegal & Tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis. Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Ketua Koalisi Tembakau Bambang Elf, dikutip Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan cukai rokok karena yakin dengan turunnya cukai rokok akan mengurangi produksi rokok illegal. Jika cukai rokok turun, rokok illegal juga akan turun, pemasukan negara dari cukai rokok justru akan meningkat.

Nyatanya pemerintah lebih memilih menaikan cukai rokok, yang berakibat menaikan jumlah rokok ilegal di pasaran dalam negeri yang jelas jelas merugikan negara. Bambang juga menyesalkan, kenaikan cukai rokok yang tinggi kembali dilakukan pada saat pendemic Covid 19 masih belum hilang.

Pendemi Covid 19 yang berimbas pada resesi ekonomi, menjadikan petani dan para pelaku industri hasil tembakau juga mengalami kesulitan ekonomi. Pemerintah pun mengalami kesulitan ekonomi karena dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) sebagian dihabiskan untuk penanganan Covid 19.

“Sektor ekonomi nasional kan sedang hancur hancurnya. Menurut saya kenaikan cukai tahun 2022 sebesar 12, 5 persen ini sangat eksesif. Di tahun 2020 ada kenaikan cukai yang sangat tinggi pada saat kita sedang dihantam pandemic Covid 19. Tahun 2021 kembali ada kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga berpendapat, kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenaga kerjaanterutama di sektor industri hasil tembakau (IHT). Namun karena keputusan kenaikan cukai sudah diambil pemerintah, pihaknya hanya bisa menuruti keputusan pemerintah.

“Dari sisi buruh atau ketenagakerjaan, kenaikan cukai rokok yang sangat besar ini berpotensi akan jadi masalah dengan kemungkinan pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan. Tinggal kita melihat kedepannya, Apabila benar benar mengakibatkan pengurangan tenaga kerja atau PHK, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok, agar IHT tetap bertahan,” tegas Bambang.

Road Map

Bambang Elf berharap pemerintah mempunyai peta jalan atau road map yang jelas tentang industri rokok. Sehingga bisa dipastikan setiap tahun berapa kenaikan cukai rokoknya. Sehingga bisa diantisipasi oleh masyarakat IHT.

Namun demikian, keduanya mengusulkan dalam rangka menyelamatkan dan mempertahankan industri rokok dan industri tembakau dan cengkih nasional, sebaiknya dalam road map, tidak mencantumkan kenaikn cukai rokok setiap tahun. Cukup dua tahun sekali.

“Kami berharap di tahun 2022 rekan rekan di koalisi tembakau dapat mengawal agar para pelaku IHT tidak panik dengan kenaikan cukai rokok. kami berharap pemerintah dapat segera merealisasikan road map IHT yang pada proses perumusannya melibatkan semua stakeholder IHT yang berkepentingan didalamnya,” papar Bambang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Dampak ke Ekonomi

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pendapat yang sama disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim. Menurut Hilmi, Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan cukai rokok yang cukup tinggi pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah hal yang salah.

Harusnya pada saat kita mengalami resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi bukan justru memberatkan sektor ekonomi.

“Kita tidak boleh menutup mata, Industri hasil tembakau nasional kita menyerap jutaan tenaga kerja, menggerakan sektor ekonomi. Sediki banyak, industri hasil tembakau membantu pemulihan ekonomi dengan menggerakan sektor ekonomi ril. Kalau kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan cukai 12,5 persen dan menaikan harga jual eceran, itu memberatkan bahkan dapat mematikan industri hasil tembakau, Padahal Industri hasil tembakau justru membantu pemerintah melakukan pemulihan ekonomi,” tegas Hilmi Rahman Ibrahim.

Dia menegaskan, apa yang dilakukan kementerian keuangan dengan menaikan cukai rokok sebesar 12, 5 persen hampir setiap tahun sekaligus menaikan HJE rokok bukan untuk menurunkan prevalensi masyarakat merokok.

Tapi mendapatkan pemasukan keuangan yang lebih besar dari sektor IHT. Tujuan atau alasan prevalensi hanya dicari cari, untuk menutupi maksud yang sebenarnya.

“Tidak fair jika alasannya menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tapi pemerintah sendiri menikmati uang dari hasil industri rokok itu sendiri. Kalau kementrian Keuangan menaikan cukai rokok 12,5 persen itu berarti pemerintah menikmati uang dari rokok. Tidak fair disatu sisi meneriakan melindungi masyarakat dari rokok tapi di sisi lain pemerintah sendiri mengambil keuntungan dari industri rokok,” tegas Hilmi Rahman Ibrahim.

Lebih lanjut, Hilmi menjelaskan, jika pemerintah benar benar ingin menurunkan prevalensi masyarakat merokok, harus dilakukan sosialisasi secara benar dan teratur sejak anak usia dini agar di kemudian hari tidak merokok. Kenyataannya tidak. Pemerintah membiarkan masyarakat merokok. Tidak ada sosialisasi pencegahan anak merokok yang dilakukan secara benar dan baik termasuk di sekolah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya