Giat Bersama Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg, Lapas Samarinda Dalami Keterlibatan Narapidana

Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram berhasil digagalkan oleh Polresta Samarinda yang ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Samarinda.

oleh Abdul Jalil diperbarui 21 Jan 2022, 00:35 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kenferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lapas narkotika, Rabu (19/1/2022).

Liputan6.com, Samarinda - Terungkapnya peredaran 2 kilo gram sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang diduga melibatkan salah satu narapidana Lapas Narkotika Samarinda merupakan kerjasama semua pihak. Kerjasama yang terjaga ini membantu memberantas peredaran narkoba di Samarinda.

Sebelumnya polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, salah satunya adalah seorang warga binaan Lapas Narkotika. Ketiganya kini sedang menjalani proses pemeriksaan Polresta Samarinda.

Sementara keterlibatan warga binaan dalam peredaran narkoba itu sendiri sedang di dalami oleh pihak Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika (Kalapas) Samarinda, Hidayat.

“Terkait seperti apa pastinya salah seorang WBP kita terlibat dalam distribusi ini sedang kita dalami bersama tim dari Kantor Wilayah,” kata Hidayat, Kamis (20/1/2022).

Hidayat juga menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran ini khusunya di internal Lapas dipastikan akan diberikan sanksi.

Terkait akses komunikasi keluar lapas, Hidayat juga memastikan sedang dalam proses pemeriksaan. Jika ada keterlibatan pegawai lapas yang terlibat, sebutnya, sanksi tegas akan menanti.

Simak juga video pilihan berikut

2 dari 2 halaman

Proses Pengungkapan Kasus

Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat bersama Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Sebelumnya, Tim Reskoba Polresta Samarinda mengamankan tiga tersangka yakni RF, FR, dan RK. RF dan FR mendapatkan sabu dari RK.

RK belakangan diketahui merupakan napi di Lapas Narkotika Samarinda.

"Jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram yang didapat dari tangan RF. RF ditangkap usai mengambil barang dari RK.

"Pelaku kita amankan saat melintas di jalan Aminah Syukur (Samarinda). Saat diperiksa  anggota temukan sabu 2 kilogram di dalam tas, setelah itu kita amankan pelaku lainnya yakni FR di kediamannya," Kata Ary.

Saat diamankan, sambung Ary, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas.

"Pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku, sabu sebanyak itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Berau. Setelah dilakukan pengembangan kasus, terungkap jika sabu berasal dari RK yang merupakan warga binaan lapas Narkotika Samarinda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya