OJK Bakal Bentuk Pemeringkatan Reksa Dana dan MI, untuk Apa?

Pemeringkatan reksa dana ini berlaku untuk produk reksa dana terbuka (open-end).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Jan 2022, 19:03 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan asosiasi industri reksa dana berencana membentuk pemeringkatan untuk manajer investasi (MI) dan produk reksa dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, upaya tersebut dimaksudkan sebagai perlindungan investor.

"Kita lagi bicara dengan asosiasi untuk bikin ranking and dating dari MI dan reksa dana," kata Hoesen dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis (20/1/2022).

Hoesen menuturkan, pemeringkatan reksa dana ini utamanya berlaku untuk produk reksa dana terbuka (open-end). Seperti reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran, reksa dana terproteksi dan lainnya. Sementara untuk produk reksa dana tertutup atau close-end, OJK tetap berupaya mendorong produk-produk tersebut agar juga menjadi pertimbangan investasi.

Namun, juga disertai edukasi mengenai risiko yang mungkin timbul dari investasi pada instrumen tersebut. Hoesen menyebutkan, reksa dana tertutup ini biasanya untuk proyek-proyek infrastruktur yang belum atau sedang dalam proses pembangunan (greenfield) maupun yang telah menghasilkan pendapatan (brown-field), bahkan yang sudah menghasilkan lewat sekuritisasi.  Produknya juga beragam, salah satunya Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

"Untuk produk-produk itu harus didorong, disamping pemahaman atau kemampuan untuk hasilkan produk, tergantung pemegang proyek dan pemilik aset. Juga dari sisi MI nya, dan investor karena close end ini harus yang sudah memahami karena risikonya,” kata Hoesen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kontrak Investasi Kolektif

Berdasarkan POJK No.52/POJK.04/2017, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) adalah wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur dalam bentuk utang dan/atau ekuitas oleh Manajer Investasi, dan dapat ditawarkan melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya