Spekulan-Spekulan Nakal di Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2022, 10:00 WIB
Jalur penghubung Jalan Lintas Selatan (JLS) menuju ruas tol yang rencananya dibangun exit tol Tambakreja, Kedungreja, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai spekulan tanah terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.

"Kami mewanti-wanti warga agar jangan percaya oknum atau spekulan tanah yang mengiming-imingi pelepasan hak tanah," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto di Semarang, Selasa, dikutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa tahapan konsultasi publik terkait proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen dimulai sejak 10 Januari 2022 hingga awal Februari 2022.

Konsultasi publik yang digelar secara maraton itu menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi Tol Yogyakarta-Bawen di antaranya Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.

Pada periode itu, Pemprov Jateng bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi pembangunan jalan tol tersebut kepada masyarakat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tahap Penentuan Lokasi

Pembangunan jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung seksi 1 Kayu Agung-Jakabaring sepanjang 33,5 km. (Foto: Kementerian PUPR)

"Konsultasi ini bertujuan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementerian PUPR, sama atau selaras sehingga masyarakat tidak gelisah menunggu kepastian," ujarnya.

Bambang mengungkapkan setelah konsultasi publik masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan ada tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.

"Jangan alihkan kepemilikan apa pun pada pihak tak berwenang. Nanti gubernur akan melakukan penetapan lokasi, jangan alih tangankan sampai pelaksanaan proyek, kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya