Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut Ratu Elizabeth II di Tengah Kasus Kekerasan Seksual

Keputusan ini diambil sehari setelah pengadilan menolak permohonan pihak Pangeran Andrew untuk menghentikan kasusnya.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 14 Jan 2022, 14:20 WIB
Keputusan ini diambil sehari setelah pengadilan menolak permohonan pihak Pangeran Andrew untuk menghentikan kasusnya. (dok. JOHN THYS / AFP)

Liputan6.com, London - Ratu Elizabeth II mengambil langkah tegas di tengah kasus yang menjerat anak ketiganya, Pangeran Andrew. Dilansir dari People, Jumat (14/1/2022), Istana Buckingham mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status terkini sang Pangeran.

"Dengan persetujuan dan izin Sang Ratu, afiliasi kemiliteran dan patronasi Kebangsawanan telah dikembalikan kepada Ratu," begitu isi pernyataan resmi Istana pada Kamis kemarin.

Disebutkan pula bahwa paman Pangeran William ini tak akan menjalani tugas-tugas publik, dan akan menghadapi kasusnya sebagai seorang warga negara.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sehari Setelah Permohonan Ditolak

Pangeran Andrew. (Steve Parsons/Pool Photo via AP, File)

Langkah ini disebut telah didiskusikan secara mendalam oleh bangsawan senior dan keluarga kerajaan. Artinya, kemungkinan besar hal tersebut telah dibicarakan antara Ratu, Pangeran Charles, dan Pangeran William.

Keputusan ini diambil sehari setelah pengadilan menolak permohonan pihak Pangeran Andrew untuk menghentikan kasusnya.

3 dari 5 halaman

Masih di Urutan Penerus Takhta

Pangeran Andrew. (Yui Mok/Pool via AP, File)

Di luar pencabutan gelar kemiliteran ini, pangeran berusia 61 tahun tersebut kemungkinan masih menyandang status sebagai Duke of York. Ia juga kemungkinan masih masuk dalam urutan suksesi takhta kerajaan.

Saat ini ia masuk dalam urutan kesembilan pemegang takhta, di belakang dua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle. Namun, ia disebut tak lagi disebut sebagai "His Royal Highness", "Yang Mulia."

4 dari 5 halaman

Gugatan Korban Jeffrey Epstein

Skandal ini bermula dari tudingan seorang wanita bernama Virginia Roberts Giuffre yang melayangkan gugatan melawan Pangeran Andrew ke pengadilan Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu. 

Giuffre adalah wanita yang mengaku sebagai korban dari Jeffrey Epstein, pengusaha yang merupakan predator seksual dan terdakwa perdagangan seks. Ia tewas bunuh diri di penjara tahun 2019.

Pangeran Andrew sendiri, adalah salah satu sahabat Jeffrey Epstein. 

5 dari 5 halaman

Di Bawah Umur

Virginia Roberts Giuffre sebelumnya secara terang-terangan mengaku pernah dipaksa melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew. Kala itu, ia masih berusia 17 tahun.

"Aku menuntut Pangeran Andrew untuk bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat kepadaku. Orang yang kaya dan berkuasa tak boleh dilepaskan dari tanggung jawab atas perbuatannya," begitu pernyataan Giuffre kepada People sebelumnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya