VIDEOGRAFIS: Herry Wirawan Dituntut Mati, Komnas HAM Menolak

Tuntutan itu diberikan sebagai efek jera atas perbuatan Herry yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 13 Januari 2022, 18:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pelaku perkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum ajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan pimpinan sekolah tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (11/1/2022). Tuntutan itu diberikan sebagai efek jera atas perbuatan Herry yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya