Liputan6.com, Jakarta Pelaku perkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum ajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan pimpinan sekolah tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (11/1/2022). Tuntutan itu diberikan sebagai efek jera atas perbuatan Herry yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Advertisement