Ferdinand Hutahaean Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Polisi menetapkan mantan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan ditahan di Mabes Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jan 2022, 11:51 WIB
Ferdinand Hutahaean (Foto: Twitter @FerdinandHaean3)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan mantan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan ditahan di Mabes Polri. Pengacaranya berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik menyampaikan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Meski begitu, tetap akan ada upaya-upaya hukum tentu yang dilakukan sebagai warga negara.

"Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan. Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," tutur Zaky kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia, pihaknya menjamin Ferdinand kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. Kliennya pun melibatkan keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan itu.

"Baru akan kami ajukan, insyaallah besok," kata Zaky.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian. Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB.

Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 17 saksi fakta dan 21 saksi ahli. Keterangan para saksi disingkronkan dengan barang bukti.

 

2 dari 2 halaman

Dasar Hukum

Berdasarkan hasil gelar pekara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada Senin (10/1/2022) malam. Diputuskan ada dua alat bukti permulaan untuk meningkatkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

"Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam.

Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 kemudian, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," terang dia.

Ramadhan menerangkan, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan. Sehingga, Ferdinand resmi menjadi tahanan Rutan Jakarta Pusat Cabang Mabes Polri selama kurun waktu 20 hari ke depan.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya