Pemprov Sebut Tak Bakal Ada Revisi UMP DKI Jakarta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah memastikan tak akan ada revisi kembali terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Des 2021, 16:15 WIB
Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah memastikan tak akan ada revisi kembali terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Awalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Lalu, direvisi pada 16 Desember 2021 dan naik 5,1 persen.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi. Tapi kami memberikan (pilihan), jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak," kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dia menegaskan pihaknya berusaha berpihak kepada semua kalangan. Yakni dengan membuka peluang diskusi jika suatu perusahaan perekonomiannya tidak berkembang.

"Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh (perekonomian nya) akan di bahas lagi di Dewan Pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa," ucap Andri.

Sebelumnya, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Anies dinilai telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Gugatan dari Pengusaha

Penolakan tersebut berujung pada rencana penggugatan oleh Apindo kepada Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya Apindo, kelompok pengusaha yang terkumpul dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta.

Gugatan akan dilakukan ketika Anies Baswedan telah menerbitkan aturan revisi kenaikan UMP. Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, Apindo meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.

"Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami menghimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021," seru Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya