CPNS 2021: Ini Syarat Ikut Masa Sanggah SKD dan SKB

Syarat-syarat ikut masa sanggah hasil SKD dan SKB di CPNS 2021.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Des 2021, 16:36 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Instansi-instansi dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021. Pengumuman ini terkait hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bila hasilnya mengecewakan, peserta CPNS 2021 bisa segera mengajukan sanggahan. Masa sanggah dilakukan pada 25-27 Desember 2021. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajak peserta agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Sanggahan dapat dilakukan melalui SSCASN.

Berikut syarat ikut masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS 2021 dari instansi:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2021

CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut aturan masa sanggah SKD dan SKB di CPNS 2021 berdasarkan Pasal 51 dari Peraturan Menpan Nomor 27 Tahun 2021:

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Dalam hal panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

4. Panitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

5. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

3 dari 3 halaman

Cara Ikut Masa Sanggah di SSCASN

Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS dan PPPK nonguru bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang ingin mengajukan sanggah, tetapi belum mengetahui caranya, ikutilah langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun

3. Kemudian klik Ajukan Sanggah

4. Selanjutnya peserta menjabarkan kronologis sanggahan

5. Isi bukti dan unggah berkas pendukung sanggah yang diperlukan

Setelah itu, setiap instansi akan memproses sanggahan peserta tersebut dan mengumumkannya kemudian.

Masa sanggah berlangsung pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya