Jokowi Hapus Dirjen yang Tangani Masalah Kemiskinan di Kemensos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2021, 12:55 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sambutan Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 pada 10 Desember 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 46/2015 susunan organisasi Kementerian Sosial pada pasal 4 terdiri dari :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;

h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Tetapi dalam Perpes yang baru, tertulis Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial.

Susunan Organisasi Kemensos yang baru dalam pasal 6 yaitu: 

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Inspektorat Jenderal;

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

2 dari 2 halaman

Tetap Laksanakan Tugas

Dalam pasal 39 dituliskan bahwa pada saat Perpres mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemensos tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pada pasal 40.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya