KPK Periksa Ketua Panitia Pengadaan Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

oleh Liputan6 diperbarui 02 Jan 2013, 10:36 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Teddy, yang pada proyek tersebut bertindak sebagai ketua panitia pengadaan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Pada kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, dan dua pihak rekanan yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Keempat orang itu disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat kepala Korlantas dan Didik menjabat wakil kepala Korlantas yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya