Pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung dengan terdakwa John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis beberapa kali diinterupsi kuasa hukum para terdakwa.
Pada sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini, majelis hakim membacakan semua salinan persidangan, dari dakwaan sampai tuntutan. Kuasa hukum terdakwa menginterupsi terkait keterangan palsu yang dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam tuntutan. "Ini jadi domain hakim untuk memeriksa jaksa. Kalau perlu jaksa diperiksa polisi," ujar salah satu kuasa hukum, Indra Sahnun Lubis, Kamis (27/12/2012).
Advertisement
Interupsi kedua dilakukan terkait keterangan para saksi yang dibacakan majelis hakim. Menurut Indra, semua keterangan saksi tidak ada satu pun yang mengarah pada para terdakwa melakukan pembunuhan. "Semua keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa terlibat," kata dia.
Lalu, interupsi ketiga terkait barang bukti. Menurut kuasa hukum, selama persidangan, baik JPU maupun majelis hakim tidak pernah menghadirkan satu pun barang bukti. "Tidak ada barang bukti. Coba hadirkan satu saja barang bukti ke sini," ujar Indra.
Selain itu, salah satu kuasa hukum terdakwa yang lain, Tofik Candra, juga memprotes keberadaan para polisi di dalam ruang sidang. Menurutnya keberadaan mereka mengganggu jalannya sidang.
Indra Sahnun kembali menginterupsi ketika pembacaan fakta persidangan dilanjutkan. Indra mengatakan, keterlibatan terdakwa Mukhlis dalam kasus ini tidak digali lebih dalam.
Atas sejumlah interupsi ini, beberapa kali juga Ketua Majelis Hakim Supradja mengetuk palu. "Tolong, ini ruang sidang. Kalau Anda tidak suka, silakan keluar. Saya harus membaca semuanya sampai vonis. Keberatan bisa dilakukan nanti usai sidang," kata Supradja.
Sampai berita ini diturunkan, vonis terhadap para terdakwa belum dibacakan. John Kei sebelumnya dituntut 14 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Josep Hungan dan Mukhlis, dituntut 2 tahun penjara. JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 KUHP. (Yus)