Liputan6.com, Pulau Nipah: Sebuah monumen akan dibangun Pemerintah Kota Batam di Pulau Nipah. Bangunan yang melambangkan pulau karang berjarak lima mil laut barat daya Singapura itu berada dalam wilayah yurisdiksi Indonesia. Pengelolaan tersebut juga untuk mencegah pulau Indonesia terlepas, seperti kasus Sipadan dan Ligitan [baca: Malaysia Memenangkan Sengketa Sipadan dan Ligitan]. Hal itu dikatakan Walikota Batam Nyat Kadir di Batam, Riau, Ahad (5/1).
Nyat Kadir menambahkan, pihaknya tengah mengkaji untuk menjadikan pulau itu sebagai obyek kawasan wisata bahari. Sehari-hari, para nelayan kerap mencari ikan di pulau tak berpenghuni tersebut. Untuk menuju pulau yang terletak di Selat Malaka itu, diperlukan waktu sekitar 45 menit menggunakan speedboat. Waktu tempuh itu sama dengan lama menuju Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Bila air surut, luas Pulau Nipah tidak lebih dari enam hektare. Kedalaman air saat pasang mencapai lebih dari tiga meter dan pulau ini berubah menjadi sekelompok Pohon Mangrove dengan sebuah bangunan mercusuar tanpa petugas jaga.(COK/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Nyat Kadir menambahkan, pihaknya tengah mengkaji untuk menjadikan pulau itu sebagai obyek kawasan wisata bahari. Sehari-hari, para nelayan kerap mencari ikan di pulau tak berpenghuni tersebut. Untuk menuju pulau yang terletak di Selat Malaka itu, diperlukan waktu sekitar 45 menit menggunakan speedboat. Waktu tempuh itu sama dengan lama menuju Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Bila air surut, luas Pulau Nipah tidak lebih dari enam hektare. Kedalaman air saat pasang mencapai lebih dari tiga meter dan pulau ini berubah menjadi sekelompok Pohon Mangrove dengan sebuah bangunan mercusuar tanpa petugas jaga.(COK/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)