Distribusi Minyak Goreng Curah ke Warung dan Pasar Dipastikan Jalan Terus

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2021, 18:15 WIB
Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut larangan penjualan minyak goreng curah. Dengan demikian, minyak goreng curah ini tetap bisa didistribusikan di warung dan pasar-pasar tradisional.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pencabutan larangan minyak goreng curah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya. Utamanya untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau.

"Maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12).

Dia menuturkan, pencabutan larangan tidak mengubah ketentuan peredaran minyak goreng curah. Dengan demikian, peredaran minyak goreng curah tetaplah di pasar-pasar tradisional atau warung-warung.

"Jadi kondisi saat ini minyak goreng curah didistribusikan di pasar tradisional atau di warung-warung. Minyak goreng di supermarket dan minimarket tidak ada perubahan," tutur Oke.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pencabutan Berlaku Permanen

Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum dicabut, pemerintah telah meneken aturan pelarangan edaran minyak goreng kemasan curah mulai 1 Januari 2022. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan perubahan atas ketentuan tersebut.

"Ini tentunya akan diikuti oleh perubahan Permendag 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021," ujar Oke.

Pemerintah memastikan pencabutan tersebut berlaku permanen. Artinya, minyak goreng curah akan terus diizinkan beredar, selama mengikuti standar kualitas yang ditentukan pemerintah.

"Karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini juga tidak tahu sampai kapan, jadi keputusan pemerintah adalah mencabut larangan tersebut," ucap dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya