Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Menurut Rusdi, pihaknya juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 29 November 2021, 19:51 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Menurut Rusdi, Polri juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.

Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.

 

Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," Rusdi menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya