Antisipasi Lonjakan Kasus, Jubir Reisa Minta Masyarakat Tak Pulang Kampung Saat Nataru

Untuk sementara, jangan pulang kampung dulu di libur Nataru ini.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 28 Nov 2021, 07:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian masyarakat, akhir tahun jadi ajang berkumpul bersama keluarga. Namun, di masa pandemi seperti sekarang pemerintah meminta agar masyarakat menjadwal ulang rencana liburan di kampung halaman saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro.

Pembatasan mobilitas pada akhir tahun nanti diperlukan guna mencegah kerumunan di berbagai moda transportasi. Jika terjadi kerumunan, hal ini memiliki potensi penularan COVID-19.

"Hal ini berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan terlebih bahaya lagi, menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” kata Reisa dalam keterangan pers ditulis Minggu (28/11/2021).

Mobilitas yang tinggi terbukti menimbulkan dampak luar biasa dalam lonjakan kasus COVID-19. Pada libur Idulfitri 2021 mencatatkan penambahan kasus harian sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya. Sedangkan libur Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5 ribu kasus harian baru, atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.

 

2 dari 3 halaman

Ikuti Imbauan Pemerintah

Reisa yakin masyarakat bisa beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Inmendagri terbaru tersebut, ujar Reisa, menyatakan bahwa selama periode Nataru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk memastikan Satuan Tugas PenangananCOVID-19, sampai dengan ke tingkat terbawa bekerja maksimal dan dalam kapasitas penuh.

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan Inmendagri pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara(ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

3 dari 3 halaman

Infografis Strategi Cegah Lonjakan Kasus dan Gelombang 3 Covid-19 Saat Libur Nataru.

Infografis Strategi Cegah Lonjakan Kasus dan Gelombang 3 Covid-19 Saat Libur Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya