MK Tolak Gugatan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 25 Nov 2021, 14:18 WIB
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) siang.

“UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).

Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Putusan Uji Materiil

Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, 25 November 2021 jadi waktu putusan hasil uji materil dan uji formil oleh Mahkamah Konstitusi. Ini menindaklanjuti tuntutan buruh terhadap UU Cipta Kerja yang telah dilakukan sejak tahun lalu. 

Sejumlah kelompok buruh memandang muatan dalam UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja dan buruh di Indonesia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya