Opsen Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Balik Nama akan Disesuaikan, Lebih Murah?

Dalam RUU HKPD disepakati penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) agar tidak menambah beban wajib pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Nov 2021, 16:32 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak, Kantor Samsat, Senin (15/2/2016). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) disepakati penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) agar tidak menambah beban wajib pajak.

"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pasca-penyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam laporan panja Raker bersama Pemerintah, Selasa (23/11/2021).

Lebih rinci Fathan menjelaskan terkait retribusi, RUU HKPD juga mengatur tentang retribusi sawit yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah nantinya.

Adapun ketentuan mengenai opsen PKB dan BBNKB dilakukan oleh pemerintah pada RUU HKPD merupakan pengganti dari skema dana bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Sekaligus, opsen juga akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi kabupaten/kota.

Dia berharap, pemberian opsen dapat meningkat kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak serta memberikan kepastian penerimaan bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi, RUU HKPD memang didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kebijakan RUU HKPD

Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Agar bisa membayar pajak ini cukup menggunakan STNK dengan nama yang tertera harus sesuai KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD ini. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang makin menurun.

Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat.

Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, tetapi masih ada daerah yang jauh tertinggal dan perlu untuk mengendalikan dari sisi kualitas dan disiplin belanja.  

Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.   

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya