Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Advertisement
Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Diterbitkan 23 November 2021, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.
Advertisement