VIDEO: Aturan PPKM Level 3 Nataru, ASN hingga Anggota TNI/Polri Dilarang Cuti

Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.

oleh Istiarto SigitDiterbitkan 23 November 2021, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu aturannya, ASN hingga personel TNI/Polri dilarang cuti saat Nataru.

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya