Satgas BLBI Layangkan Somasi ke Kaharudin Ongko dan Agus Anwar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melayangkan somasi terhadap obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Nov 2021, 12:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan melayangkan somasi terhadap obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.

"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," tutur Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Kaharudin Ongko diketahui memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar yang terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.

"Apabila tidak diindahkan satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak megara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," jelas Mahfud.

2 dari 2 halaman

Akan Tempuh Jalur Pidana

Mahfud mengatakan, Satgas BLBI akan menempuh hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.

"Pemerintah juga mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya, juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," Mahfud menandaskan.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya