Pengusaha Minta Aturan PPKM Level 3 untuk Nataru 2022 Segera Diterbitkan

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 17:40 WIB
Lampu kamar menyala membentuk lambang hati di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (17/4/2020). Malam. Aksi tersebut sebagai bentuk penghargaan dan pesan cinta terhadap para tenaga medis yang berjuang di garis depan dalam penangnanan COVID-19 di Indonesia. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021. Para pengusaha hotel dan restoran meminta agar rincian aturan PPKM level 3 tersebut tidak dikeluarkan secara mendadak. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan, menjelang akhir tahun biasanya digunakan masyarakat untuk liburan. Oleh sebab itu para pengusaha harus mempersiapkan diri dengan menyesuaikan aturan PPKM level 3.

"Kebijakan yang last minutes ini bisa berdampak, makanya lebih baik pemerintah melakukannya dari awal agar masyarakat juga bisa menyesuaikan diri," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kebiasaan dari masyarakat selama ini melakukan reservasi jauh hari sebelum melakukan liburan. Dengan keluarnya aturan yang lebih awal maka bisa membuat mereka mempersiapkan diri terlebih dahulu. 

Untuk itu dia meminta, jika pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di akhir tahun, sebaiknya diumumkan segera. Termasuk berbagai aturan dan ketentuan secara lebih rinci.

"Ini juga kan sebentar lagi mau masuk Desember dan biasanya orang mulai reservasi 2-3 minggu sebelum waktu liburan," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Landasan PPKM Level 3

Suasana Pedagang Kaki Lima di kebayoran lama, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dampak PPKM pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pemberlakukan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia berlangsung selama musim libur natal dan tahun baru (nataru).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPKM level 3 ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus selama musim libur natal dan tahun baru (nataru) tersebut.

"Jadi nataru tahun ini berbeda namun kita tidak boleh kendor, tetap kita waspada," kata Airlangga dalam diskusi di JCC, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Memang kata Airlangga situasi tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu menjelang libur nataru belum ada masyarakat yang mendapatkan vaksinasi.

"Tahun lalu menjelang Nataru tidak ada yang tervaksinasi," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya