Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan menahan dua pejabat Bank DKI dan seorang pengusaha. Ketiganya diduga terkait praktek korupsi yang merugikan negara hingga 39 miliar.
Advertisement
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan menahan dua pejabat Bank DKI dan seorang pengusaha. Ketiganya diduga terkait praktek korupsi yang merugikan negara hingga 39 miliar.
Diterbitkan 17 November 2021, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan menahan dua pejabat Bank DKI dan seorang pengusaha. Ketiganya diduga terkait praktek korupsi yang merugikan negara hingga 39 miliar.
Advertisement