Menneg BUMN: Divestasi Indosat Seusai Prosedur

Menneg BUMN Laksamana Sukardi menyatakan divestasi Indosat disetujui anggota Komisi IX DPR. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memaklumi kemarahan Ketua MPR Amien Rais atas divestasi Indosat.

oleh Liputan6Diterbitkan 30 Desember 2002, 00:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi kembali menegaskan pemerintah tak mungkin membatalkan divestasi saham PT Indosat. Sebab, proses penjualan saham itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Laksamana mengatakan, divestasi dilakukan sesuai dengan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan dirinya tentang persetujuan prinsip privatisasi, 27 Maret silam. &quotKalau divestasi dicabut, yang rusak nama kita juga,&quot kata Menneg BUMN, saat bertemu secara tertutup dengan para pemimpin redaksi media massa di sebuah hotel berbintang di Jakarta, Sabtu (28/12).

Langkah Laksamana menjual saham Indosat ditanggapi mantan Presiden Abdurrahman Wahid saat berhalal bihalal di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Gus Dur menilai, divestasi PT Indosat tidak dipersiapkan dengan matang. Itulah sebabnya, Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa ini memahami kemarahan Ketua MPR Amien Rais atas penjualan 41,94 persen saham Indosat kepada Singapore Telemedia Technologies (STT). &quotKita boleh jengkel sama Amien Rais, tapi kenyataannya dia Ketua MPR. Jadi, seharusnya dia diajak ngomong dulu,&quot [baca: Amien Rais: Laksamana Harus Meminta Maaf].

Gus Dur menilai, penjualan saham Indosat bisa menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Jika sehari saja satelit Palapa C2 milik Indosat diputus, maka tak ada saluran komunikasi lain. Apalagi, Indonesia baru bisa meluncurkan satelit lagi 83 tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua DPR Akbar Tandjung menanggapi rencana interpelasi Dewan atas divestasi Indosat, seperti yang dikemukakan Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa [baca: RUPSLB Indosat Menetapkan Penambahan Direksi]. Akbar mengatakan, interpelasi atas kinerja pemerintah--dalam hal ini Menneg BUMN--sepenuhnya hak anggota Dewan, bukan pimpinan. Mekanismenya, interpelasi diusulkan dan diproses anggota DPR. Jika disepakati, maka usulan tersebut menjadi keputusan resmi DPR. &quotDengan interpelasi nanti ketahuan apa yang tak jelas,&quot kata Akbar. Sementara, peran pimpinan hanya memfasilitasi saja. Sejauh ini, menurut Ketua Umum Partai Golongan Karya ini, pimpinan DPR tak pernah membicarakan soal interpelasi atas divestasi Indosat.

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan, soal divestasi Indosat sebenarnya sudah dibicarakan dan disepakati DPR dan pemerintah. Dengan demikian, tak ada yang perlu disalahkan dalam pelepasan aset negara ini. Kecuali, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, sebagai Ketua Partai Golongan Karya, Akbar mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan data seputar divestasi Indosat. Jika nantinya ditemukan keganjilan, maka Partai Beringin akan mempertanyakan masalah ini.

Di tempat terpisah, Presiden Partai Keadilan Hidayat Nurwahid menyayangkan tindakan Laksamana menyomasi Amien [baca: Laksamana Sukardi Menyomasi Amien Rais]. Apalagi, langkah tersebut disusul dengan diadukannya Amien ke Markas Besar Polri dengan tuduhan mencemarkan nama baik [baca: Laksamana Melaporkan Amien ke Polisi]. Menurut Hidayat, upaya Laksamana itu hanya strategi politik untuk memperkecil peluang Amien dalam pencalonan presiden mendatang. Maklum, Amien dianggap sebagai saingan terkuat Megawati.

Nurwahid mengatakan, yang dilakukan Amien adalah kritik atas divestasi Indosat yang tak transparan. Jadi, hal itu seharusnya tidak ditanggapi secara berlebihan. Nurwahid justru menuding Laksamana membunuh karakter Amien, untuk menaikkan peluang Megawati menduduki kembali kursi kepresidenan pada periode berikutnya. Namun, Nurwahid tak yakin Megawati akan memberikan izin kepada polisi untuk memeriksa Amien. &quotKarena akan ketahuan motif politiknya dan akan menjadi mimbar bagi Amien Rais untuk membuka kebobrokan di negeri ini,&quot kata Nurwahid menjelaskan.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya