Pengacara: Afriyani Dipaksa Akui Pakai Narkoba

Banding dilakukan karena vonis itu dinilai terlalu memberatkan Afriyani.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Desember 2012, 17:36 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa sopir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang, Afriyani Susanti akan mengajukan banding vonis kasus narkoba. Banding dilakukan karena vonis itu dinilai terlalu memberatkan Afriyani.

"Kami terus terang akan melakukan banding atas putusan hakim, vonis hakim terlalu berat untuk klien kami. Pengadilan juga telah memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir untuk melakukan banding," kata salah satu pengacara Afriyani, Usman Toto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/12/2012).

Menurut Usman, putusan hakim terlalu memberatkan. Apalagi, kata dia, kliennya tidak pernah terbukti memakai narkoba. Usman bahkan mengaku kliennya pernah dipaksa untuk mengakui memakai narkoba.

"Klien saya pernah dibawa ke suatu ruangan untuk segera mengakui memakai narkoba. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan banding," jelas Usman.

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Tamalia Roza menilai keterangan Afriyani pada sidang sebelumnya tidak benar dan mengada-ada. Keterangan terdakwa dinilai berbelit-belit.

"Bahkan dia berbohong bahwa dia tidak memakai ekstasi. Keterangan dia berbeda pada saat di BAP dan persidangan,"  jelas Tamalia Roza.

Ini merupakan vonis kedua bagai Afriyani. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani dengan hukuman 15 tahun bui. (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya