Ini Alasan Korban Laporkan Eks Cawako Palembang ke Polda Sumsel

Ini alasan korban melaporkan Sarimuda, eks Cawako Palembang ke Polda Sumsel, terkait kasus dugaan penggelapan jual beli tanah.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Des 2021, 09:36 WIB
Cawako Palembang Sarimuda usai melakukan dialog bersama warga Kecamatan IB 1 Palembang di tahun 2018 lalu (dok.istimewa / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Sarimuda, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tiga periode, tersandung kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Kabupaten Muara Enim Sumsel, di tahun 2019 lalu.

Dia diciduk tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, pada hari Kamis (5/11/2021) malam, atas laporan pelapor, di bulan September 2021 lalu.

Orang yang melaporkan Sarimuda adalah Anton Nurdin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palembang.

Dia menjadi kuasa hukum dari korban, yang masih belum diketahui namanya. Karena didapuk menjadi pengacara korban, Anton Nurdin langsung melaporkan Sarimuda atas nama dirinya.

Ternyata Anton Nurdin mengenal baik dengan Sarimuda. Apalagi nama Sarimuda, kerap wara-wiri di dunia perpolitikan di Palembang Sumsel.

Kendati demikian, Anton Nurdin tetap tak pandang bulu untuk melaporkan Sarimuda ke aparat kepolisian. Apalagi terkait kasus yang dialami oleh kliennya.

"Tapi saya berproses masalah hukum saja, sebagai pembela klien saya," ucapnya di Palembang, Jumat (5/11/2021).

Laporan yang dilayangkannya, terkait transaksi jual beli sebidang tanah seluas 26 hektare. Tepatnya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara belida, Kabupaten Muara Enim Sumsel. Kliennya membeli tanah tersebut dari Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp 26 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Sengketa Tanah

Cawako Palembang Sarimuda berfoto bersama warga Kecamatan IB 1 Palembang dan pendukungnya di tahun 2018 lalu (dok.istimewa / Nefri Inge)

Saat transaksi jual beli, kliennya tidak bertemu dengan Margono, hanya melalui perantara Sarimuda. Bahkan, Sarimuda meyakinkan jika tanah yang dibeli kliennya aman dan tidak ada kasus apapun.

Pada kenyataannya, tanah tersebut diklaim oleh warga di Kabupaten Muara Enim Sumsel, yang mengantongi Surat Hak Milik (SHM) Nomor 35 PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh kliennya

"Yang kami laporkan itu dalam kasus ini awalnya Margono Cs. Tetapi setelah berkembangnya kasus, ada keterlibatan Sarimuda. Ya, namanya saya kuasa hukum tetap menjalankan tugas saja," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Lapor ke Polda Sumsel

SPK Polda Sumsel mendapatkan laporan penipuan paket sembako murah yang dialami oleh warga Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Diakuinya, antara kliennya dan Sarimuda mempunyai hubungan yang cukup dekat. Namun dia tak mengetahui, apakah sebelumnya ada kesepakatan pembayaran atau tidak.

Anton Nurdin lalu membuat Laporan Polisi No : LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel, pada tanggal 20 September 2021 lalu di SPKT Polda Sumsel.

"Tergantung dari klien kami, mau mencabut laporan atau tidak. Kalau kami, tidak punya hak itu," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya