Jerat Pinjol Bikin Mantan Teknisi Komputer Nekat Bobol Mesin ATM di Serang

Terjerat pinjaman online (pinjol) dan hobi judi online, S (27) membobol mesin ATM dan mengambil uang senilai Rp 79 juta. Uang curian itu digunakannya untuk membayar hutang dan modal judi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 30 Okt 2021, 14:00 WIB
Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Jebol ATM Untuk Bayar Utang Pinjol dan Modal Judi Online. (Jumat, 29/10/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Terjerat pinjaman online (pinjol) dan hobi judi online, S (27) membobol mesin ATM dan mengambil uang senilai Rp79 juta. Uang curian itu digunakannya untuk membayar utang dan modal judi.

S (27) membobol ATM sebuah bank yang berada di minimarket daerah Taktakan, Kota Serang, Banten pada Minggu, 17 Oktober 2021.

"Baru kali ini, (ngerasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 Wib keluar jam 05.00 Wib. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp20 jutaan, (sisanya) untuk main judi," kata pelaku S (27), di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).

Pelaku S naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol gentengnya. CCTV dimatikan, kemudian hard disk-nya diambil oleh pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.

"Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV dicopot," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, ditempat yang sama, Jumat (29/10/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Berusaha Hilangkan Barang Bukti

Tabung Oksigen Dan Gas LPG 3 KG Di Lokasi Pembobolan ATM. (Kamis, 16/09/2021). (Dokumentasi Polres Serang Kota).

Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.

"Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman di atas 5 tahun," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya