Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)