Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Kedisiplinan Prokes di Tempat Wisata dan Sentra Ekraf Menurun

Sejumlah daerah mengalami penurunan status level PPKM, namun potensi terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 masih di depan mata.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 19 Okt 2021, 16:01 WIB
Warga duduk-duduk di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (4/4/2021). Libur panjang perayaan Paskah 2021 dimasa pemberlakuan PPKM Berskala mikro dimanfaatkan sejumlah warga untuk berwisata di kawasan Kota Tua Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengkritik sejumlah pengelola destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif (ekraf) yang mulai longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Padahal, berdasarkan pendapat epidemiolog, gelombang ketiga pandemi Covid-19 tidak terelakkan terjadi.

"Terlihat penurunan kedipsipinan di tempat wisata dan sentra ekraf. Padahal, kita ini ada di kondisi sekarang berkat kita ketatkan protokol kesehatan. Jika kita mulai lengah lagi, sangat berbahaya, apalagi kita antisipasi gelombang ketiga ini," ujar dia dalam Weekly Press Briefing yang berlangsung secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut epidemiolog, sambung Sandiaga, waktu terjadinya gelombang ketiga Covid-19 diperkirakan pada November--Desember 2021. Artinya, kejadiannya bertepatan dengan musim libur Natal dan Tahun Baru. Seluruh pihak harus bersiap untuk mengantisipasi dan memitigasinya.

"Kita harus tetap berhati-hati. Kita tingkatkan kewaspadaan kita, dan kita hindari acara-acara besar yang timbulkan kerumunan," ujar Menparekraf.

Di sisi lain, pemerintah mulai mengkaji pemberian vaksin untuk anak di bawah 12 tahun. Selama ini, pemerintah hanya memberi diskresi kepada pengelola tempat wisata untuk mengizinkan atau melarang anak yang datang ke tempatnya.

"Untuk daerah di level 2, selama orangtua sudah tervaksin dan berada di daerah hijau, bisa beraktivitas di destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Level 2

Perahu permainan sepeda air tersandar di perkampungan budaya betawi Setu Babakan di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020). Sepinya kawasan Setu Babakan merupakan imbas dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata sebagai upaya pencehagan covid-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Per Senin, 18 Oktober 2021, pemerintah mengumumkan 54 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 pada periode 19 Oktober sampai 8 November 2021. Daerah-daerah itu tersebar di tujuh provinsi.

DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang berhasil turun ke PPKM level 2. Sementara, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level 3 lantaran capaian vaksinasi di dua kabupaten itu masih rendah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

"Operasi dilakukan TNI, Polri, dan Kementerian Kesehatan dengan cara mengerahkan vaksinator-vaksinasitor untuk mempercepat target ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Daftar Daerah Berstatus PPKM Level 2

Ilustrasi Lalin Lancar Jalur Puncak, Bogor, Jabar. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 2:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

4 dari 4 halaman

Aturan di Tempat Makan Selama PPKM

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya