Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Advertisement
Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Diterbitkan 13 Oktober 2021, 21:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Advertisement