VIDEO: Pendiri Pasar Muamalah di Depok Divonis Bebas

Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

oleh Putri Amdan DewiDiterbitkan 13 Oktober 2021, 21:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok akhirnya memberikan vonis bebas terhadap Zaim Saidi terkait pasar Muamalah. Pasar tersebut menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya