Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pemerintah menugaskan konsorsium BUMN yang dipimpin PT KAI untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Okt 2021, 18:31 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin komite tersebut.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha MilikNegara, dan Menteri Perhubungan, yangselanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/10/2021).

Dalam Perpres ini, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang dipimpin PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Adapun konsorsium BUMN itu antara lain,PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara VIII. Konsorsium BUMN dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.

Berdasarkan Pasal 3A ayat 2, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung bertugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila ada masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perubahan Porsi Kepemilikan

Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dalam perusahaan patungan. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Selain itu, komite juga memiliki tugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta danBandung ), yang meliputi:

1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;

2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung

"Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," bunyi Perpres.

Sementara itu, konsorsium BUMN dalam rangka penugasan, menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite," jelas Pasal 16.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya