Direktur Program Studi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) perlu disempurnakan. Jangan sampai RUU Kamnas malah menimbulkan situasi keamanan yang tak kondusif.
"Naskah RUU ini membuat kita panas, seperti LSM. Jadi seharusnya menurut saya kalau mau ambil contoh dari luar, lebih bisa dicerna kita, agar tidak membuat distrust," ujarnya dalam diskusi kajian RUU Keamanan Nasional di Grand Melia, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ia pun menyarankan beberapa perbaikan bila pembahasan RUU ini di DPR masih mau dilanjutkan. Perbaikan itu terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak ambigu serta multitafsir.
"Istilahnya keamanan negara kalau di UUD 1945, kalau ini bedanya keamanan nasional. Juga harus komprehensif dan fokus. Mungkin perlu penjelasan apa yang dimaksud keamanan, ancaman negara, misalnya konflik di Sampang, itu tidak menganggu Kamnas," kata Azra.
Menurutnya, RUU Kamnas ini memang diperlukan, karena banyak masalah domestik maupun luar maupun dalam. Misalnya di dalam negeri, masalah disintegrasi di Papua, Aceh, tentu tidak masuk dalam keamanan yang urgent, tapi kalau tidak diatasi memang susah juga.
"Juga kita melihat demokrasi yang belum terkonsolidasi dimana orang main hakim sendiri, bukan tidak akan meluas, saat ini belum. Tapi konflik horizontal terus terjadi, bukan keniscayaaan, tapi itu perlu saya rasa," paparnya.
Ia mengatakan, meski ada potensi, namun tidak semua kesenjangan menjadi ancaman keamanan negara. "Jadi itu di tingkat regional saja. Jadi menurut saya UU Kamnas perlu tapi tidak bertentangan dangan UUD 1945, HAM, kebebasan pers, misalnya atas demi kemanan nasional pers diberangus," imbuhnya.(Mut)
"Naskah RUU ini membuat kita panas, seperti LSM. Jadi seharusnya menurut saya kalau mau ambil contoh dari luar, lebih bisa dicerna kita, agar tidak membuat distrust," ujarnya dalam diskusi kajian RUU Keamanan Nasional di Grand Melia, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ia pun menyarankan beberapa perbaikan bila pembahasan RUU ini di DPR masih mau dilanjutkan. Perbaikan itu terkait dengan pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak ambigu serta multitafsir.
"Istilahnya keamanan negara kalau di UUD 1945, kalau ini bedanya keamanan nasional. Juga harus komprehensif dan fokus. Mungkin perlu penjelasan apa yang dimaksud keamanan, ancaman negara, misalnya konflik di Sampang, itu tidak menganggu Kamnas," kata Azra.
Menurutnya, RUU Kamnas ini memang diperlukan, karena banyak masalah domestik maupun luar maupun dalam. Misalnya di dalam negeri, masalah disintegrasi di Papua, Aceh, tentu tidak masuk dalam keamanan yang urgent, tapi kalau tidak diatasi memang susah juga.
"Juga kita melihat demokrasi yang belum terkonsolidasi dimana orang main hakim sendiri, bukan tidak akan meluas, saat ini belum. Tapi konflik horizontal terus terjadi, bukan keniscayaaan, tapi itu perlu saya rasa," paparnya.
Ia mengatakan, meski ada potensi, namun tidak semua kesenjangan menjadi ancaman keamanan negara. "Jadi itu di tingkat regional saja. Jadi menurut saya UU Kamnas perlu tapi tidak bertentangan dangan UUD 1945, HAM, kebebasan pers, misalnya atas demi kemanan nasional pers diberangus," imbuhnya.(Mut)