Menag Harap Ustaz di Pesantren Gaungkan Moderasi Beragama

Yaqut merasa yakin bahwa kesembilan nilai moderasi beragama itu pasti sudah dikenal dan diterapkan di kalangan pesantren.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Okt 2021, 13:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap para ustaz di pesantren mampu menggaungkan dan mengimplementasikan moderasi beragama dalam ruang kehidupan yang lebih luas. Bagi Yaqut, kalangan pesantren merupakan komunitas yang telah memahami serta menerapkan moderasi beragama dalam tiap laku kehidupannya.

Untuk itu menjadi tugas pesantren agar nilai itu disebarkan ke khalayak luas.

“Pesantren itu tidak harus dikuatkan lagi, karena memang sudah kuat kalau soal moderasi beragama. Kita tidak pernah sanksi bahwa pesantren sudah selesai urusan moderasi beragama,” ujar dalam keterangan tulis dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (1/10/2021).

“Selanjutnya bagaimana ustaz di pesantren bisa berkontribusi menggaungkan moderasi beragama di ruang kehidupan yang lebih luas,” sambungnya. 

Dia menuturkan, pada 22 September lalu, ia bersama dengan Mendikbudristek dan Ketua Komisi VIII DPR RI telah merilis modul moderasi beragama. Modul ini berisi sembilan nilai moderasi beragama yang selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). 

"Sembilan nilai moderasi beragama tersebut adalah tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (tegak lurus), tasamuh (toleran), syura (musyawarah), ishlah (perbaikan), qudwah (kepeloporan), muwathanah (cinta Tanah Air), la ‘unf (anti kekerasan), i’tiraf al-‘Urf (ramah budaya),” papar Yaqut.  

2 dari 2 halaman

Yakin Sudah Diterapkan

Yaqut merasa yakin bahwa kesembilan nilai moderasi beragama itu pasti sudah dikenal dan diterapkan di kalangan pesantren. 

"Jadi saya rasa amat tepat bila kalangan pesantren turut menggaungkan nilai-nilai ini,” tekannya. 

Yaqut juga mengingatkan, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip yang adil dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya